MEMPERHATIKAN :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Penilaian Kesesuaian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
SKKNI Nomor 224 Tahun 2018 Tentang Keinsinyuran Bidang Teknik Industri.
KOMPETENSI
Menerapkan Etika dan Prinsip Keinsinyuran Profesional Teknik Industri
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL)
Mengelola Bisnis dan Manajemen Industri
Melaksanakan komunikasi dengan Pemangku Kepentingan
Menyelenggarakan Penelitian, Pengembangan dan Komersialisasi
Melayani Produksi/ Operasi
Mengelola Rantai Pasokan (Supply Chain)
Media: Online Zoom
Biaya: Rp.4.000.000,- / orang
Kuota: 10 orang