MEMPERHATIKAN : Kemasan yang digunakan mengacu ke pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Nomor 5 /165/AS.03.03/2022 tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan kerja Sebagai Ruang lingkup Skema sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
KOMPETENSI
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Melakukan Survey Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Merancang Sistem Tanggap Darurat
Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menerapkan Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Merancang Strategi Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
Media: Online Zoom
Biaya: Rp.6.000.000,- / orang
Kuota: 10 orang