MEMPERHATIKAN :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Penilaian Kesesuaian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
SKKNI Nomor 224 Tahun 2018 Tentang Keinsinyuran Bidang Teknik Industri.
KOMPETENSI
Menyusun Kerangka Manajemen Risiko
Menyusun Mitigasi Risiko
Memantau pelaksanaan Sistem Manajemen Risiko dan melakukan perbaikan
Melakukan Peningkatan Kinerja Manajemen Risiko
Menjaga Hubungan Baik dengan Para Pihak
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL)
Etika dan Prinsip-prinsip Keinsinyuran Profesional Teknik Industri
Media: Online Zoom
Biaya: Rp.4.000.000,- / orang
Kuota: 10 orang